Apa Itu PHK? Pengertian, Tata Cara & Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja

Apa itu PHK? Maraknya kejadian PHK karyawan yang terjadi di sejumlah perusahaan akhir-akhir ini membuat tim HRD ataupun karyawan harus lebih mendalami bagaimana peraturan pemutusan hubungan kerja tersebut seharusnya dilakukan. Silakan simak penjelasan kami berikut untuk dapat mengetahuinya. 

Seperti yang kita ketahui, beberapa waktu yang lalu telah terjadi pemutusan hubungan kerja yang dialami oleh karyawan di sejumlah perusahaan. Pemutusan hubungan kerja atau PHK tersebut dilakukan dalam skala yang besar dan berdampak pada ratusan orang karyawan. Bahkan, pemberitahuan terkait terjadinya pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam waktu yang sangat singkat yaitu dalam hitungan hari dalam seminggu sehingga karyawan belum memiliki persiapan apa pun untuk mencari pekerjaan baru di perusahaan yang lain.

Satu Aplikasi, beragam Fungsi!

Dokodemo-Kerja, Aplikasi Absensi Online terbaik dengan fitur lengkap untuk meningkatkan Produktivitas karyawan. Pengelolaan Absensi dan Cuti, Task Management, hingga Evaluasi kinerja karyawan hanya dengan satu aplikasi.

Kelola Karyawan Makin Mudah dengan Aplikasi HRD Dokodemo-Kerja. Coba Sekarang!

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa sumber, PHK karyawan yang terjadi secara besar-besaran tersebut dilakukan karena alasan tertentu. Contohnya seperti sebagai strategi bisnis untuk beradaptasi pada kondisi ekonomi global, langkah efisiensi pada bisnis, perusahaan menginginkan reorganisasi, dan lain-lain.

Nah melihat adanya kejadian tersebut, tim HRD selaku departemen yang melakukan proses MSDM / manajemen SDM di perusahaan harus mengetahui bagaimana peraturan pemutusan hubungan kerja karyawan tersebut seharusnya dilakukan. Dengan demikian, hak-hak karyawan yang bisa tetap diperoleh sehingga dapat meminimalisir dampak buruk yang dirasakan oleh tenaga kerja yang terkena PHK tersebut. Berikut kami sajikan penjelasan selengkapnya mengenai apa itu PHK dan peraturannya di Indonesia.

Apa itu PHK?

Jadi, apa itu PHK? PHK adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan dengan karyawannya. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan kerja, pengertian PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan  berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Alasan terjadinya PHK Karyawan

Dari penjelasan terkait apa itu PHK dapat diketahui bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut bisa dilakukan jika terdapat alasan tertentu. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) di Pasal 36 sendiri sudah dijelaskan bahwa PHK bisa dilakukan karena beberapa alasan seperti berikut:

  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
  • Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
  • Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
  • Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  • Perusahaan pailit;
  • Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
    • menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh;
    • membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    • tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
    • tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan
    • kepada Pekerja/Buruh;
    • memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
    • memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
  • Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
  • Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
    • mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    • tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    • tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
  • Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
  • Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
  • Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
  • Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
  • Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
  • Pekerja/ Buruh meninggal dunia.

Meskipun terdapat beberapa alasan yang memungkinkan terjadinya PHK, namun pemerintah tetap mengharapkan agar pengupayaan agar pemutusan hubungan kerja tidak terjadi. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 37 bahwa Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga: Apa Saja Contoh Tenaga Kerja Terdidik? Simak Info & Penjelasannya di Sini

Sumber: www.freepik.com/freepik

Tata Cara PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja

Setelah Anda mengetahui apa itu PHK, maka bagian selanjutnya adalah memahami bagaimana tata cara pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) Pasal 37 ayat 3 dijelaskan bahwa Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum PHK. Jika pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan pada saat masa percobaan, maka surat pemberitahuan dapat disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum PHK.

Selanjutnya jika Pekerja/Buruh telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, maka Pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.

Namun jika setelah Pekerja/Buruh yang mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, maka Pekerja tersebut harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja tersebut, PP 35/2021 di Pasal 39 menyatakan bahwa penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Pesangon PHK untuk Karyawan yang Terdampak

Saat perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja, perusahaan harus memberikan pesangon PHK sesuai dengan alasan PHK yang dijatuhkan. PP 35/2021 pada Pasal 40 menjelaskan bahwa jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian

hak yang seharusnya diterima.

Solusi jitu kelola karyawan dari jarak jauh!

Sistem HRIS canggih untuk memonitor kinerja dan produktivitas karyawan Anda. WFO atau WFH? Kelola keduanya! Tetap Produktif dengan Dokodemo-Kerja.

Aplikasi HRIS terjangkau untuk tingkatkan produktivitas. Cek di sini!

Uang pesangon PHK

Nah, uang pesangon PHK yang dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun: 1 (satu) bulan Upah
  • masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun: 2 (dua) bulan Upah;
  • masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun: 3 (tiga) bulan Upah;
  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun: 4 (empat) bulan Upah;
  • masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun: 5 (lima) bulan Upah;
  • masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 6 (enam) bulan Upah;
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun: 7 (tujuh) bulan Upah;
  • masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun: 8 (delapan) bulan Upah; dan
  • masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih: 9 (sembilan) bulan Upah.

Uang penghargaan PHK

Selain mendapatkan pesangon PHK, karyawan yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja juga berhak mendapatkan uang penghargaan seperti yang sudah dijelaskan pada PP 35/2021 Pasal 40 ayat 3 sebagai berikut:

  • masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 2 (dua) bulan Upah;
  • masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun: 3 (tiga) bulan Upah;
  • masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun: 4 (empat) bulan Upah;
  • masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun: 5 (lima) bulan Upah;
  • masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun: 6 (enam) bulan Upah;
  • masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun: 7 (tujuh) bulan Upah;
  • masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun: 8 (delapan) bulan Upah; dan
  • masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih: 10 (sepuluh) bulan Upah.

Uang Penggantian Hak

Selanjutnya karyawan yang terkena PHK juga berhak mendapatkan uang penggantian hak seperti berikut:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat di mana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Perlu diketahui bahwa besaran uang pesangon PHK juga akan disesuaikan dengan alasan pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan, beberapa diantaranya seperti apakah PHK terjadi karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian, Perusahaan tutup, Perusahaan pailit, dll. Hal ini juga sudah diatur pada PP 35/2021. 

Selain itu pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil juga diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Meskipun begitu, besaran uang yang diberikan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil dengan Pekerja/Buruh. 

Baca Juga: Kewalahan dengan Tugas-tugas HR? Pakai 5 Aplikasi HRD Ini untuk Menanganinya!

Dokodemo-Kerja, Aplikasi HRIS untuk Mempermudah Tugas-tugas HRD

Dokodemo-Kerja adalah aplikasi SISDM yang sudah digunakan oleh banyak perusahaan di Indonesia untuk efisiensi proses pengelolaan tenaga kerja. Aplikasi ini dikembangkan secara khusus untuk tim HRD perusahaan untuk memudahkan beragam tugas yang dilakukan oleh para praktisi HR mulai dari membuat daftar kehadiran karyawan, memantau kinerja karyawan, memonitor lokasi GPS karyawan (untuk tim sales), manajemen cuti, manajemen tugas, memonitor produktivitas karyawan yang bekerja dengan sistem remote, dan lain-lain.

Saat ini, Dokodemo-Kerja juga menerima request pembuatan fitur custom agar aplikasi HRIS ini dapat bekerja sesuai kebutuhan perusahaan Anda. Pelajari informasi selengkapnya mengenai fitur-fitur Dokodemo-Kerja dengan klik Fitur Aplikasi Kerja Remote Dokodemo-Kerja. Anda juga bisa menghubungi kami untuk mendapatkan penjelasan secara mendetail terkait beragam fungsionalitas yang disediakan oleh aplikasi HRIS cerdas ini.

Related Articles

Related Articles