Memahami Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Fungsinya

Serikat pekerja adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja atau buruh dengan fungsi untuk melindungi hak-hak para pekerja. Di Indonesia sendiri, keberadaan organisasi ini telah diatur dan dilindungi oleh undang-udang. Silakan pelajari pengertian serikat pekerja beserta fungsi utamanya pada artikel kami berikut ini.

Beberapa waktu yang lalu ketika kita memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, banyak serikat pekerja yang menggelar aksi turun ke jalan dengan membawa atribut, membentangkan spanduk, dan mengibarkan bendera dari kelompoknya masing-masing. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut hak-hak para pekerja mulai dari menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, meminta harga bahan pokok diturunkan, menolak upah murah, dan masih banyak lagi.

Satu Aplikasi, beragam Fungsi!

Dokodemo-Kerja, Aplikasi Absensi Online terbaik dengan fitur lengkap untuk meningkatkan Produktivitas karyawan. Pengelolaan Absensi dan Cuti, Task Management, hingga Evaluasi kinerja karyawan hanya dengan satu aplikasi.

Kelola Karyawan Makin Mudah dengan Aplikasi HRD Dokodemo-Kerja. Coba Sekarang!

Sebagai pekerja di Indonesia, pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan serikat pekerja atau serikat buruh. Serikat tersebut hadir sebagai organisasi yang memperjuangkan serta membela hak dan kesejahteraan para pekerja. Jika Anda ingin mengetahui penjelasan selengkapnya mengenai apa itu serikat pekerja, berikut informasinya untuk Anda.

Apa Pengertian Serikat Pekerja?

Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh dan dari pekerja/buruh dengan fungsi untuk melindungi hak-hak para pekerja. Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), pengertian serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Jadi, organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi para pekerja dan keluarganya. Selain itu, perlu diketahui bahwa pada Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu Pasal 104 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB).

Meskipun demikian, serikat pekerja yang dibentuk boleh memiliki asas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian untuk jumlah anggotanya, serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Apa Fungsi dari Adanya Serikat Pekerja/Serikat Buruh?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, serikat pekerja ini hadir untuk memberikan perlindungan, pembelaan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi para pekerja dan keluarganya. Untuk bisa mencapai tujuan tersebut, maka serikat pekerja harus memiliki fungsi sebagai berikut sebagaimana sudah dijelaskan pada Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh:

  • sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial
  • sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya
  • sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya
  • sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan

Baca Juga: Pengertian Manajemen SDM Menurut Para Ahli dan Tujuannya, Cek di Sini!

Apa Perbedaan Serikat Pekerja,Federasi, dan Konfederasi Serikat Pekerja?

Setelah Ana mengetahui pengertian serikat pekerja, perlu Anda pahami bahwa serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) memiliki perbedaan dengan federasi dan konfederasi serikat pekerja. Untuk pembentukan SP/SB maka dibutuhkan minimal 10 orang pekerja/buruh, sedangkan untuk federasi SP/SP maka pembentukannya membutuhkan sekurang-kurangnya 5 SP/SB. Kemudian, konfederasi SP/SB sendiri adalah gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi SP/SB. Selain itu, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dengan SP/SB internasional ataupun organisasi internasional lainnya asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. 

Sumber: www.freepik.com/rawpixel-com

Contoh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia 

Saat ini di Indonesia sudah ada banyak serikat pekerja yang terdaftar di Kementrian Tenaga Kerja. Berikut ini adalah beberapa contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia.

1. ILO (International Labour Organization)

ILO atau International Labour Organization adalah organisasi buruh internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang hadir untuk menangani isu-isu buruh secara internasional. Indonesia sudah menjadi anggota ILO ini sejak tahun 1950. Untuk menjalankan tugas-tugasnya, ILO bekerja sama dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Organisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja utama di Indonesia.

2. PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia)

PPMI atau Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) merupakan serikat pekerja di Indonesia yang memperhatikan syariat Islam. Organisasi ini dibentuk di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006. 

3. SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)

SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) adalah salah satu serikat pekerja swasta terbesar di Indonesia. Organisasi ini sudah diakui oleh pemerintah sejak Kongres SPSI ke-2 yaitu pada tahun 1985.

4. KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)

KASBI atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia adalah serikat pekerja di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2005 melalui penggabungan 18 serikat pekerja. Organisasi ini juga menjadi salah satu serikat pekerja terbesar di Indonesia yang datang dari berbagai sektor industri seperti manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, tenaga kesehatan, dan lain-lain.

5. GASBIINDO (Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia)

GASBIINDO atau Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia adalah organisasi pekerja/buruh yang dibentuk di Surakarta pada tahun 1947.  Setelah organisasi ini dibentuk, GASBIINDO terus melebarkan sayap organisasinya dan berkembang ke berbagai daerah di Indonesia. 

Baca Juga: THR Karyawan: Peraturan, Cara Hitung, & Sanksi Bagi yang Melanggar

Mengapa Serikat Pekerja Penting bagi Para Pekerja/Buruh?

Setelah Anda mengetahui pengertian serikat pekerja, fungsi, dan contoh-contohnya di Indonesia, mungkin Anda sudah menilai bahwa organisasi ini memiliki peran penting bagi para pekerja atau buruh di Indonesia. Berikut ini kami jelaskan kembali apa saja manfaat yang bisa diperoleh oleh para pekerja dengan adanya serikat pekerja ini.

Solusi jitu kelola karyawan dari jarak jauh!

Sistem HRIS canggih untuk memonitor kinerja dan produktivitas karyawan Anda. WFO atau WFH? Kelola keduanya! Tetap Produktif dengan Dokodemo-Kerja.

Aplikasi HRIS terjangkau untuk tingkatkan produktivitas. Cek di sini!

1. Mendapatkan bantuan untuk memperjuangkan hak sebagai pekerja

Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, serikat pekerja hadir sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Anda, bahkan mungkin sudah sering mendengar dimana serikat pekerja melakukan unjuk rasa atau demo untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Dengan demikian, para pekerja atau buruh akan mendapat bantuan untuk memperoleh hak-haknya seperti memperoleh upah yang layak, kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan, dan masih banyak lagi. 

2. Membantu ketika ada masalah antara pekerja dengan perusahaan

Serikat pekerja juga berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, ketika pekerja memiliki masalah dengan perusahaan tempat bekerja, mereka dapat berdiskusi atau bertukar pikiran dengan lain untuk mencari solusi terbaik untuk memecahkan masalah tersebut. 

3. Membantu menciptakan hubungan yang baik antara pekerja dan perusahaan

Hubungan antara pekerja dengan perusahaan biasanya akan terganggu ketika hak-hak karyawan tidak terpenuhi dengan baik. Namun dengan adanya serikat pekerja yang memperhatikan kesejahteraan para anggotanya maka mereka bisa mengakomodasi untuk menyampaikan aspirasi ke manajemen perusahaan. Dengan demikian, ketika hak dan kewajiban dari perusahaan dan karyawan bisa sama-sama saling terpenuhi maka hubungan yang harmonis akan tercipta. 

Ciptakan Hubungan yang Harmonis dengan Bantuan Aplikasi SISDM

Seperti yang kita tahu, penting bagi perusahaan untuk bisa menciptakan hubungan yang harmonis dengan para karyawannya. Saat hal tersebut diperhatikan dengan baik, maka perusahaan bisa memperoleh employee engagement yang lebih tinggi sehingga bisa mempertahankan karyawan potensialnya agar tidak beralih ke perusahaan yang lain.

Untuk menciptakan hubungan yang baik dengan para pekerja, ada banyak hal yang bisa dilakukan salah satunya adalah dengan memanfaatkan aplikasi SISDM (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia). Di era serba digital seperti saat ini, pemanfaatan teknologi harus dilakukan agar Manajemen SDM bisa dilakukan dengan baik. 

Salah satu aplikasi SISDM yang bisa Anda andalkan adalah Dokodemo-Kerja. Aplikasi ini memiliki banyak fitur yang dapat membantu perusahaan untuk mengelola karyawan dengan efektif dan efisien sehingga hubungan yang harmonis bisa tercipta.

Contoh fitur yang bisa Anda gunakan adalah fitur absensi online. Dengan adanya fitur ini, perusahaan bisa menyediakan sistem kerja fleksibel dimana karyawan dapat bekerja dari rumah (Work From Home). Perlu Anda ingat, WFH atau Work From Home saat ini menjadi salah satu sistem kerja yang diminati oleh banyak tenaga kerja karena mampu menawarkan work life balance yang baik.

Selain itu, Dokodemo-Kerja juga menyediakan fitur pelacak waktu atau time tracker. Melalui fitur ini, perusahaan bisa secara akurat menghitung jam kerja ataupun jam lembur karyawan. Dengan demikian, upah yang diberikan bisa sesuai dengan tenaga yang telah dikeluarkan oleh karyawannya. 

Dokodemo-Kerja sengaja dikembangkan untuk tim HRD agar bisa lebih mudah untuk memantau produktivitas karyawannya. Jika Anda saat ini membutuhkan aplikasi SISDM yang berguna untuk melacak kedisiplinan karyawan, menjaga produktivitas, serta memberikan fleksibilitas pada karyawan, maka Dokodemo-Kerja merupakan solusi yang tepat.

Silakan hubungi kami atau klik di sini untuk mempelajari berbagai fitur yang tersedia di Dokodemo-Kerja. 

Related Articles

Related Articles