Peraturan Hak Cuti Karyawan: Cuti Tahunan, Cuti Melahirkan, & Lain-lain

Hak cuti karyawan tetap ataupun kontrak selalu menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan. Berikut kami sajikan info lebih lanjut mengenai peraturan terkait pemberian cuti yang berhak didapatkan oleh karyawan di perusahaan Anda.

Sebagai pemilik perusahaan, cuti menjadi salah satu hal yang wajib diberikan pada seluruh karyawan. Dengan memberikan cuti, maka karyawan Anda memiliki waktu untuk melakukan keperluan-keperluan pribadinya atau sekedar untuk beristirahat. Dengan demikian, karyawan dapat terhindar dari stress sehingga mereka bisa lebih produktif untuk bekerja.

Satu Aplikasi, beragam Fungsi!

Dokodemo-Kerja, Aplikasi Absensi Online terbaik dengan fitur lengkap untuk meningkatkan Produktivitas karyawan. Pengelolaan Absensi dan Cuti, Task Management, hingga Evaluasi kinerja karyawan hanya dengan satu aplikasi.

Kelola Karyawan Makin Mudah dengan Aplikasi HRD Dokodemo-Kerja. Coba Sekarang!

Di Indonesia sendiri, hak cuti karyawan sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam Undang-Undang tersebut, pihak perusahaan wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. 

Nah, untuk mengetahui bagaimana peraturan hak cuti karyawan di Indonesia, silakan simak terus artikel berikut ini. Kami akan memberikan penjelasan selengkapnya untuk Anda. 

Hak Cuti Karyawan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003

Seperti yang sudah kami sebutkan sebelumnya, hak cuti karyawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 79 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap pengusaha wajib untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

Perlu Anda tahu, jika pihak perusahaan tidak memberikan hak cuti karyawan maka perusahaan tersebut dapat terkena sanksi pidana yaitu kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selain itu, pada Pasal 84 juga dijelaskan bahwa setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak cuti atau waktu istirahat juga berhak untuk mendapatkan gaji.

Baca Juga: Jenis-jenis Tunjangan Karyawan yang Perlu Diberikan oleh Perusahaan

Sumber: www.freepik.com/benzoix

Hak Cuti Karyawan yang Wajib Diberikan Perusahaan

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan beberapa jenis cuti atau waktu istirahat yang berhak diperoleh karyawan. Berikut  beberapa hak cuti karyawan.

1. Cuti tahunan

Cuti tahunan adalah cuti yang diberikan dalam waktu satu tahun di mana seorang karyawan diperbolehkan untuk tidak bekerja namun tetap mendapatkan upah kerja. Umumnya, cuti tahunan diberikan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Untuk pelaksanaan cuti tahunan, pihak perusahaan dapat mengaturnya melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Meskipun demikian, perusahaan boleh memberikan kuota cuti tahunan sebanyak lebih dari 12 hari. Hal tersebut diperbolehkan karena dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat (2) Huruf c berbunyi sebagai berikut “Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus”. Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa UU Ketenagakerjaan hanya menetapkan batas minimal jumlah cuti tahunan. Jadi, perusahaan bisa memberikan cuti lebih dari 12 hari dalam waktu 1 tahun.

2. Istirahat panjang atau cuti besar

Tahukah Anda bahwa karyawan berhak memperoleh istirahat panjang? Pada UU Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat 2 disebutkan bahwa karyawan dapat memperoleh istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Meskipun demikian, hak istirahat panjang tersebut hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu sebagaimana sudah diatur pada Keputusan Menteri.Anda bisa membacanya di sini

3. Cuti sakit

Karyawan yang sedang sakit sehingga tidak mampu melakukan pekerjaannya juga berhak mendapatkan waktu untuk beristirahat. Agar perusahaan bisa memberikan izin cuti sakit, pada umumnya tim HRD akan meminta karyawan untuk mengirim surat keterangan sakit dari dokter terlebih dahulu. Namun karena kondisi sakit tidak dapat diprediksi maka pada kenyataanya cuti sakit seringkali diajukan atau diberitahukan secara mendadak. Selanjutnya, surat dari dokter baru dapat diserahkan setelah pekerja kembali masuk bekerja.

Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa karyawan yang izin cuti sakit tetap memperoleh gaji. Meskipun demikian, pada Pasal 93 Ayat 3, pemerintah mengatur mengatur skala upah yang harus dibayarkan kepada pekerja yang sakit terus-menerus sebagai berikut:

  • Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah
  • Selanjutnya untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah
  • Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah, dan
  • Untuk bulan selanjutnya lagi dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

4. Cuti melahirkan/keguguran

Cuti melahirkan atau keguguran adalah jenis cuti atau ketidakhadiran sementara atau keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu bagi karyawan wanita, sehingga mereka dapat fokus pada persiapan proses persalinan ataupun pemulihan setelah persalinan. Di Indonesia, hak cuti karyawan ini diberikan kepada tenaga kerja perempuan agar dapat beristirahat selama 1,5 bulan sebelum HPL (Hari Perkiraan Lahir) dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Meskipun demikian, pada kenyataannya banyak perusahaan yang memperbolehkan karyawan untuk secara bebas mengajukan cuti kapanpun mereka mau asalkan total cuti yang dipergunakan untuk keperluan persalinan adalah 3 bulan.

Kemudian, karyawan perempuan juga memperoleh hak cuti untuk beristirahat ketika mengalami keguguran. Di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 Ayat 2 dijelaskan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh waktu untuk beristirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. 

5. Cuti haid

Cuti haid adalah izin istirahat yang diberikan pada perusahaan kepada karyawan perempuannya yang mengalami sakit haid di hari pertama dan kedua. Jadi, dapat dikatakan bahwa cuti haid dapat diberikan selama dua hari. 

Solusi jitu kelola karyawan dari jarak jauh!

Sistem HRIS canggih untuk memonitor kinerja dan produktivitas karyawan Anda. WFO atau WFH? Kelola keduanya! Tetap Produktif dengan Dokodemo-Kerja.

Aplikasi HRIS terjangkau untuk tingkatkan produktivitas. Cek di sini!

Di Indonesia cuti haid juga sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun sebagian besar karyawan perempuan di Indonesia tidak mempergunakan hak cuti karyawan ini.

6. Cuti penting

Perusahaan harus memberikan hak cuti karyawan ketika mereka tidak dapat bekerja karena alasan-alasan penting. Hal tersebut juga sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat 2. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  • pekerja/buruh tidak masuk kerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
  • pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
  • pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  • pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha

Untuk lama cuti berbayar yang diberikan, perusahaan dapat melihat Pasal 93 Ayat 4 sebagai berikut:

  • pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari
  • menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

Baca Juga: Top Aplikasi Absensi Online untuk Pegawai, Lacak Kehadiran Jadi Mudah

Hak Cuti Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020

UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 juga mengatur waktu istirahat atau hak cuti karyawan. Peraturan ini muncul untuk mengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Meski begitu, perlu Anda ketahui bahwa tidak semua aturannya diubah. Jadi, apabila tidak ada penggantian peraturan maka pasal UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tetap berlaku. 

Nah, di dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal yang mengatur hak cuti karyawan yaitu Pasal 79 sebagai berikut.

  • Perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti pada karyawan
  • Waktu istirahat yang dimaksud yaitu istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah karyawan bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut
  • tidak termasuk jam kerja dan istirahat mingguan yaitu 1 hari untuk 6 hari kerja.
  • Kemudian untuk cuti yang diberikan adalah cuti tahunan, paling sedikit selama 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau 1 tahun penuh.
  • Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Apa Itu Outsourcing? Pengertian, Jenis, & Keuntungannya bagi Perusahaan

Hak Cuti Karyawan Kontrak

Perlu Anda tahu bahwa berdasarkan peraturan undang-undang yang ada, tidak ada yang secara spesifik mengatur hak cuti karyawan kontrak. Dengan demikian hak cuti karyawan kontrak atau karyawan tetap tidak dibeda-bedakan. Perusahaan juga dapat mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003 serta UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 seperti yang sudah kami sebutkan di atas dalam mengatur pemberian cuti karyawan dengan status kontrak.

Permudah Pengelolaan Hak Cuti Karyawan dengan Dokodemo-Kerja

Untuk memudahkan tim HRD dalam mengelola hak cuti karyawan, perusahaan dapat memanfaatkan teknologi SISDM seperti Dokodemo-Kerja. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur yang dapat memantau kehadiran karyawan, tingkat produktivitas, sekaligus mengelola berbagai jenis cuti yang berhak diperoleh karyawan mulai dari cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti sakit, dan masih banyak lagi.

Sistem ini mampu mencatat kuota cuti yang berhak didapatkan masing-masing karyawan dan mampu memperbaiki data ketika cuti sudah dipergunakan. Sistem yang digunakan juga memanfaatkan teknologi digital sehingga perusahaan tidak perlu repot-repot mengelola tumpukan dokumen pengajuan cuti berbentuk kertas.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai aplikasi Dokodemo-Kerja silakan klik Coba Dokodemo-Kerja GRATIS!

Related Articles

Related Articles