Cuti tahunan karyawan diberikan oleh perusahaan agar karyawan bisa memperoleh work life balance yang baik. Berikut ini kami sajikan informasi terkait peraturan dan ketentuan pemberian cuti tersebut.
Cuti tahunan merupakan salah satu hak yang harus diberikan oleh perusahaan bahkan untuk karyawan yang bekerja dari rumah (Work From Home) sekalipun. Melalui cuti tahunan, karyawan dapat beristirahat, berlibur, atau sekedar menghabiskan lebih banyak waktu di rumah bersama keluarga.
Dokodemo-Kerja, Aplikasi Absensi Online terbaik dengan fitur lengkap untuk meningkatkan Produktivitas karyawan. Pengelolaan Absensi dan Cuti, Task Management, hingga Evaluasi kinerja karyawan hanya dengan satu aplikasi.
Kelola Karyawan Makin Mudah dengan Aplikasi HRD Dokodemo-Kerja. Coba Sekarang!
Dari sisi perusahaan, pemberian cuti juga dapat membawa keuntungan. Saat karyawan memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat dan me-refresh pikiran, mereka dapat terhindar dari stress sehingga bisa lebih produktif saat kembali bekerja.
Agar Anda bisa lebih memahami bagaimana peraturan cuti tahunan karyawan di Indonesia, berikut ini kami sajikan penjelasannya untuk Anda.
Table of Contents
Aturan Cuti Tahunan Karyawan
Cuti tahunan adalah jumlah hari dalam satu tahun dimana seorang karyawan diperbolehkan untuk tidak bekerja namun tetap mendapatkan upah kerja. Di Indonesia sendiri, cuti tahunan di atur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 dan 84.
Pada Pasal 79 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Kemudian pada ayat (2) huruf c dijelaskan bahwa cuti tahunan karyawan diberikan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Saat karyawan menggunakan cuti tahunannya, karyawan tetap berhak mendapatkan upah. Hal ini diatur pada Pasal 84. UU Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa pelaksanaan waktu istirahat tahunan tersebut diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Apabila peraturan yang sudah dijelaskan pada Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) dilanggar, maka pengusaha atau pemberi kerja akan dikenai sanksi pidana. Sanksi tersebut adalah sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kenapa Cuti Tahunan di Indonesia Ditetapkan Sebanyak 12 Hari?
Masing-masing negara memiliki peraturan tersendiri terkait jumlah cuti tahunan yang diberikan untuk karyawan. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia termasuk negara dengan jumlah cuti tahunan yang cukup lama karena Filipina, Thailand dan Malaysia memiliki cuti sebanyak 6 sampai 10 hari. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Undang-undang Ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur bahwa jatah cuti tahunan karyawan diberikan sebanyak 12 hari kerja.
Dikutip dari www.cnnindonesia.com, Vierra Della seorang psikolog ketenagakerjaan sekaligus akademisi Universitas Atma Jaya mengatakan bahwa ketetapan yang disahkan dalam Undang-undang berasal dari kesepakatan rata-rata internasional, termasuk jumlah jam kerja sebanyak 8 jam. Selain itu, Vierra juga menjelaskan bahwa jumlah cuti tahunan ditentukan berdasarkan pertimbangan temuan ilmiah yang mengatakan bahwa terdapat ambang batas waktu kesiapan manusia untuk dapat bekerja secara optimal.
Batasan tersebut adalah sebesar 6 % dari total waktu kerja karyawan. Jadi, bila jumlah waktu kerja adalah 8 jam sehari maka terdapat sekitar 30 menit durasi waktu di mana karyawan tidak siap untuk bekerja. Oleh karena itulah pemerintah menetapkan waktu istirahat setelah satu tahun bekerja. Karyawan yang kelelahan dan tidak produktif membuat perusahaan harus mengeluarkan banyak biaya untuk mencari karyawan baru. Oleh karena itulah perusahaan memberikan cuti untuk menjaga kualitas dan performa karyawan saat bekerja.
Baca Juga: Sistem Informasi Sumber Daya Manusia: Pengertian dan Fungsinya
Bolehkan Perusahaan Memberi Cuti Tahunan Lebih dari 12 Hari?
Jika kita cermati Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) huruf c berbunyi “cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus”. Jadi, UU Ketenagakerjaan hanya menetapkan batas minimal jumlah cuti tahunan. Oleh karena itu, perusahaan tidak dilarang untuk memberikan cuti lebih dari 12 hari dalam setahun.
Selain itu, berdasarkan Pasal 79 ayat (3) disebutkan bawah “Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”. Oleh karena itu perusahaan diperbolehkan untuk menetapkan proses pelaksanaan cuti tersebut. Meskipun demikian, peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan yang mengaur bahwa cuti tahunan sekurang-kurangnya berjumlah 12 hari dalam satu tahun.
Apakah Sisa Cuti Tahunan dapat Diuangkan?
UU Ketenagakerjaan mengatur agar perusahaan memberikan jumlah cuti tahunan sebanyak 12 hari setelah karyawan bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun di perusahaan tersebut. Namun pada kenyataannya, banyak karyawan yang tidak mengambil hak cuti tersebut karena beberapa alasan seperti ingin menyelesaikan deadline tugas.
Beberapa perusahaan di Indonesia memiliki kebijakan bahwa sisa cuti tahunan karyawan yang tidak digunakan dapat diuangkan. Namun perlu Anda ingat bahwa hanya sedikit perusahaan yang memiliki kebijakan seperti itu. Jadi, jika perusahaan menyatakan bahwa cuti tahunan tidak dapat diuangkan maka hak cuti tersebut akan gugur atau hangus.
Meskipun demikian, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa sisa cuti tahunan dapat diuangkan saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Pada pasal 156 ayat (1) disebutkan bahwa “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Kemudian pada ayat (4) dijelaskan bawah uang penggantian hak diberikan untuk mengganti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Jadi, ketika ada pemutusan kerja sama antara karyawan dan perusahaan maka sisa cuti tahunan yang belum dipergunakan oleh karyawan dapat diberikan dalam bentuk uang penggantian hak.
Hak Cuti Karyawan Selain Cuti Tahunan
Perlu Anda ketahui bahwa selain cuti tahunan, karyawan juga mendapat hak untuk mendapatkan beberpa jenis cuti kerja yang lain. Cuti tersebut adalah:
1. Istirahat panjang
Pasal 79 ayat (2) huruf d menginformasikan bahwa karyawan dapat memperoleh istirahat panjang sekurang-kurangnya selama dua bulan. Cuti ini diperoleh karyawan atau pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun berturut-turut pada perusahaan tersebut pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing selama satu bulan. Perlu diketahui bahwa karyawan yang mendapatkan istirahat panjang tidak berhak lagi atas istirahat tahunan dalam 2 tahun. Hak istirahat panjang ini juga hanya berlaku bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan tertentu yang diatur dengan Keputusan Menteri.
Sistem HRIS canggih untuk memonitor kinerja dan produktivitas karyawan Anda. WFO atau WFH? Kelola keduanya! Tetap Produktif dengan Dokodemo-Kerja.
Aplikasi HRIS terjangkau untuk tingkatkan produktivitas. Cek di sini!
2. Cuti sakit
Karyawan yang sakit sehingga tidak mampu untuk bekerja berhak mendapatkan cuti sakit. Untuk dapat memberikan hak cuti sakit, pada umumnya perusahaan akan meminta surat keterangan sakit dari dokter.
Selain itu, UU Ketenagakerjaan pasal 81 juga menyatakan bahwa karyawan perempuan yang merasakan sakit saat masa haid juga tidak wajib bekerja. Cuti dapat diberikan pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
3. Cuti melahirkan / keguguran
Pasal 82 mengatur bahwa karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan dari perusahaan yaitu selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Selain itu, karyawan perempuan yang kandungannya mengalami keguguran juga berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan keterangan dari dokter kandungan atau bidang.
4. Cuti untuk alasan penting
UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan memberikan hak cuti dan wajib membayarkan upah saat karyawan memiliki alasan-alasan penting untuk tidak dapat bekerja. Beberapa alasan tersebut seperti:
- Karyawan tidak dapat bekerja karena memiliki alasan untuk menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptis anak, istri melahirkan / keguguran, keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
- Karyawan tidak dapat bekerja karena harus menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. Untuk umat muslim cuti ini biasanya dipergunakan untuk haji.
- Dan lain-lain.
5. Cuti bersama
Cuti bersama ditentukan oleh pemerintah pada hari-hari kerja yang dinilai kurang efektif. Contohnya seperti hari kerja diantara dua hari libur atau hari kerja yang dekat dengan perayaan keagamaan. Berdasarkan peraturan, cuti bersama ini akan mengurangi hal cuti tahunan yang dimiliki oleh karyawan.
Baca Juga: Shift Kerja: Pengertian, Peraturan, dan Cara Mengoptimalkannya
Cara Mengelola Cuti Tahunan Karyawan
Cuti diberikan agar karyawan memiliki waktu untuk beristirahat. Selain itu, cuti juga akan menjaga kualitas dan produktivitas karyawan. Oleh karena itu, cuti harus bisa dikelola dengan baik agar tujuan tersebut dapat dicapai.
Saat ini teknologi sudah semakin maju. Perusahaan dapat menggunakan software HRIS untuk mengelola cuti dengan mudah. Software HRIS modern pada umumnya memiliki fitur untuk mengelola cuti. Dari fitur tersebut perusahaan dapat mengatur dan menetapkan kuota cuti tahunan beserta jenis cuti yang lain. Sistem akan secara otomatis dapat memperbarui data saat cuti dipergunakan oleh karyawan. Dengan demikian, maka tim HRD dapat lebih mudah dalam memperhitungkan jumlah cuti karyawan yang tersisa.
Fitur pengelola cuti juga dapat mempermudah karyawan dalam mengajukan cuti. Melalui sistem digital, karyawan dapat mengajukan berbagai jenis cuti tanpa harus menggunakan dokumen kertas dan meminta tanda-tangan dari berbagai pihak. Selain itu, dari sistem karyawan juga dapat mengetahui sisa cuti / kuota cuti yang belum mereka pergunakan sehingga mereka tidak perlu berulang kali menanyakan sisa cuti kepada tim HRD.
Salah satu software HRIS yang bisa Anda andalkan adalah Dokodemo-kerja. Aplikasi Dokodemo-Kerja merupakan software HRIS terbaik di Indonesia dengan fitur pengelola cuti karyawan di dalamnya. Dengan memanfaatkan fitur ini baik perusahaan ataupun karyawan dapat mengelola cuti secara efektif dan efisien.
Tertarik untuk mencoba Dokodemo-Kerja? Silakan gunakan Versi Demo yang sudah kami sediakan. Anda juga bisa menghubungi tim Dokodemo-Kerja untuk mendapatkan penjelasan mengenai fitur Dokodemo-Kerja serta harga aplikasi HRIS ini.