Apa Itu PKWT? PKWT adalah suatu perjanjian kontrak kerja karyawan yang berlaku di Indonesia. Lalu, bagaimana jangka waktu, jenis pekerjaan, dan prosedur pemberian uang kompensasi di perjanjian tersebut? Untuk mengetahui penjelasan selengkapnya, simak terus artikel kami berikut ini.
Sebagai spesialis di bidang HR, Anda wajib mengetahui bahwa terdapat peraturan-peraturan di Indonesia yang dipergunakan untuk mengelola tenaga kerja. Anda harus memahami hal tersebut untuk melindungi bisnis maupun karyawan perusahaan. Seperti yang kita ketahui,
Dokodemo-Kerja, Aplikasi Absensi Online terbaik dengan fitur lengkap untuk meningkatkan Produktivitas karyawan. Pengelolaan Absensi dan Cuti, Task Management, hingga Evaluasi kinerja karyawan hanya dengan satu aplikasi.
Kelola Karyawan Makin Mudah dengan Aplikasi HRD Dokodemo-Kerja. Coba Sekarang!
Indonesia adalah negara hukum sehingga ketika organisasi melanggar peraturan yang sudah ditetapkan di dalam Undang-undang, maka perusahaan tersebut bisa menghadapi risiko berupa tuntutan hukum. Selain itu, perusahaan juga bisa terkena kerugian finansial dan kerusakan reputasi.
Nah, saat mengelola tenaga kerja di Indonesia sendiri terdapat salah satu peraturan yang perlu diketahui dan dipahami oleh para spesialis HR yaitu terkait perjanjian kerja PKWT dan PKWTT. Perjanjian kerja sendiri berarti perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Di artikel kali ini kami akan mengenal lebih dalam mengenai apa itu PKWT. Peraturan perjanjian kerja tersebut diatur di dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Jadi, apa itu PKWT? Berikut penjelasannya untuk Anda.
Table of Contents
Apa Itu PKWT?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja didasarkan pada dua hal yaitu:
- jangka waktu
- selesainya suatu pekerjaan tertentu
Pada umumnya, jenis perjanjian ini diberikan oleh perusahaan kepada para karyawan kontrak atau para pekerja lepas di mana mereka akan bekerja di perusahaan tersebut selama jangka waktu tertentu.
Berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 56 Ayat 2 dijelaskan bahwa perjanjian waktu tertentu yang dimaksud didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Saat perusahaan merekrut karyawan kontrak dengan perjanjian kerja ini, maka perusahaan perlu mengetahui bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Jadi, jika perusahaan memberlakukan PKWT pada karyawan dan mengadakan masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum dan tetap dihitung sebagai masa kerja.
Apa Saja Jenis Pekerjaan Karyawan yang Menggunakan Perjanjian PKWT?
Untuk mengetahui apa itu PKWT, Anda juga perlu mengenali jenis dan sifat pekerjaan yang bisa diatur menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT ini. Anda bisa melihat Peraturan Pemerintan No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu di Pasal 5 seperti berikut.
1. PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk jenis pekerjaan seperti:
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
- Jenis pekerjaan yang sifatnya musiman. Artinya hanya dilakukan pada cuaca atau pada kondisi tertentu yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan pengerjaan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan
2. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk jenis pekerjaan seperti:
- Pekerjaan yang pengerjaannya bisa sekali selesai
- Pekerjaan yang sifatnya sementara
3. Selain jenis pekerjaan berdasarkan jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan, PKWT juga bisa digunakan untuk jenis pekerjaan yang sifatnya berubah-ubah atau tidak tetap dalam hal waktu dan volume pekerjaan. Biasanya contohnya adalah pekerja/buruh berdasarkan kehadiran yang bekerja dengan perjanjian kerja harian.
Baca Juga: Apa Saja Contoh Tenaga Kerja Terdidik? Simak Info & Penjelasannya di Sini
Berapa Lama Jangka Waktu PKWT?
Perlu Anda pahami bahwa terkait jangka waktu PKWT ini dibagi menjadi 3 jenis seperti berikut:
1. Berdasarkan PP No 35 Tahun 2021 Pasal 8
Jika dilihat dari aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Pasal 8 diketahui bahwa batas waktu kontrak PKWT berdasarkan jangka waktu adalah selama 5 tahun. Perusahaan dapat memperpanjang perjanjian selama beberapa kali jika memang pekerjaan yang dilaksanakan oleh tenaga kerja tersebut belum selesai. Peraturan ini berlaku dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
2. Berdasarkan PP No 35 Tahun 2021 Pasal 9
Kemudian pada PP No 35 Tahun 2021 di Pasal 9 dijelaskan bahwa jangka waktu PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan ditentukan atas kesepakatan para pihak. Jika pekerjaan dalam PKWT dapat diselesaikan lebih cepat dari lamanya jangka waktu yang sudah disepakati maka PKWT akan putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Kemudian jika pekerjaan tertentu yang diperjanjikan di PKWT ternyata belum dapat diselesaikan sesuai jangka waktu yang sudah disepakati maka jangka waktu PKWT tersebut dapat diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
3. Berdasarkan PP No 35 Tahun 2021 Pasal 10
Perlu diketahui bahwa PKWT juga dapat diberikan para karyawan yang mengerjakan suatu pekerjaan tertentu yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Jenis pekerjaan ini umumnya proses penyelesaian atau volume pekerjaan berubah-ubah serta pembayaran upahnya diberikan berdasarkan kehadiran. Nah, untuk jenis pekerjaan ini maka PKWT dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian. Untuk ketentuannya adalah pekerja atau buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
Sistem HRIS canggih untuk memonitor kinerja dan produktivitas karyawan Anda. WFO atau WFH? Kelola keduanya! Tetap Produktif dengan Dokodemo-Kerja.
Aplikasi HRIS terjangkau untuk tingkatkan produktivitas. Cek di sini!
Bagaimana Cara Membuat Dokumen PKWT?
Perusahaan harus membuat perjanjian PKWT tersebut secara tertulis untuk memudahkan proses administrasi baik pengusaha maupun pekerja. PKWT juga harus dibuat menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Namun jika perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, kemudian ada perbedaan penafsiran di antara kedua bahasa tersebut, maka perjanjian yang berlaku adalah perjanjian kerja waktu tertentu yang menggunakan bahasa Indonesia.
Untuk isi PKWT adalah berisi perjanjian yang mengatur hubungan individual antara pekerja dengan perusahaan. Setidaknya PKWT tersebut harus memuat beberapa informasi sebagai berikut:
- nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
- jabatan atau jenis pekerjaan
- tempat pekerjaan
- besaran dan cara pembayaran Upah;
- hak dan kewajiban untuk pengusaha dan pekerja/buruh
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat kerja yang diatur dalam
- Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
- informasi terkait waktu mulai dan berapa lama jangka waktu PKWT
- tempat dan tanggal PKWT dibuat
- tanda tangan para pihak dalam PKWT
Baca Juga: Peraturan Hak Cuti Karyawan: Cuti Tahunan, Cuti Melahirkan, & Lain-lain
Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Mengakhiri Hubungan Sebelum PKWT Berakhir?
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 62 menjelaskan bahwa jika ada pihak yang mengakhiri hubungan sebelum PKWT berakhir maka pihak tersebut harus membayar ganti rugi. Berikut adalah bunyi Pasal 62 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”
Pasal 61 ayat (1) sendiri berisi penjelasan bahwa perjanjian kerja PKWT ini dapat berakhir saat terjadi beberapa kondisi yaitu:
- pekerja meninggal dunia
- berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
- adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
Apakah Tenaga Kerja Kontrak dengan PKWT Mendapat Uang Kompensasi?
Tenaga kerja dengan perjanjian PKWT berhak untuk mendapat uang kompensasi. Uang kompensasi tersebut bisa diberikan saat perjanjian PKWT berakhir. Meskipun begitu, uang kompensasi bisa diberikan kepada pekerja kontrak yang sudah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus. Selain itu, pemberian uang kompensasi ini juga tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
Untuk besarannya sendiri, Anda bisa mengacu pada ketentuan berikut:
- Tenaga kerja PKWT yang bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan gaji
- PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi masih kurang dari 12 bulan maka besaran uang kompensasi dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja/12 x 1 bulan gaji
- PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan gaji
Kelola pekerja dengan perjanjian PKWT menggunakan Dokodemo-Kerja
Itu dia penjelasan yang bisa kami sampaikan mengenai apa itu PKWT. Untuk bisa mengelola tenaga kerja Anda dengan baik dan mudah, Anda bisa memanfaatkan aplikasi HRIS bernama Dokodemo-Kerja.
Aplikasi ini dapat menghitung total absensi online, presensi, total jam kerja, total jam lembur, serta mampu memonitor pekerjaan karyawan. Untuk info lebih lanjut mengenai aplikasi HRIS ini, silakan hubungi kami atau klik Fitur Dokodemo-Kerja.