Daftar Libur Nasional 2022, Cek dan Catat Informasinya di Sini!

Di penghujung tahun 2021, daftar libur nasional 2022 atau tanggal merah menjadi salah satu informasi yang banyak dicari oleh para tenaga kerja ataupun tim HRD. Agar Anda bisa merencanakan liburan atau cuti di tahun depan, berikut kami sajikan informasi tersebut untuk Anda.

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan hari libur nasional 2022. Keputusan ini diambil sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yaitu Muhadjir Effendy.

Satu Aplikasi, beragam Fungsi!

Dokodemo-Kerja, Aplikasi Absensi Online terbaik dengan fitur lengkap untuk meningkatkan Produktivitas karyawan. Pengelolaan Absensi dan Cuti, Task Management, hingga Evaluasi kinerja karyawan hanya dengan satu aplikasi.

Kelola Karyawan Makin Mudah dengan Aplikasi HRD Dokodemo-Kerja. Coba Sekarang!

Keputusan hasil Rakor kemudian tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) No.963, 3, 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Surat Keputusan Bersama ini juga telah ditandatangani oleh 3 menteri di Indonesia yaitu Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, dan Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari setkab.go.id, Menko PMK mengungkapkan bahwa penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama 2 tahun lamanya sejak pandemi COVID-19 muncul. Jadi, pemerintah tetap memperhatikan perkembangan pandemi yang terjadi di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Daftar Libur Nasional 2022

Sama seperti tahun 2021, jumlah libur nasional 2022 adalah 16 hari. Berikut ini adalah daftar hari libur tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Januari

  • Sabtu, 1 Januari 2022 = Tahun Baru 2022

Februari

  • Selasa, 1 Februari 2022 = Tahun Baru imlek 2573 Kongzili
  • Senin, 28 Februari 2022 = Isra Mikraj Muhammad SAW

Maret

  • Kamis, 3 Maret 2022 = Hari Suci Nyepi 1944

April

  • Jumat, 15 April 2022 = Wafat Isa Al Masih

Mei

  • Minggu, 1 Mei 2022 = Hari Buruh Internasional
  • Senin-Selasa, 2-3 Mei 2022 = Idul Fitri 1443 Hijriah
  • Senin, 16 Mei 2022 = Hari Raya Waisak 2566 BE
  • Kamis, 26 Mei 2022 = Kenaikan Isa Al Masih

Juni

  • Rabu, 1 Juni 2022 = Hari Lahir Pancasila

Juli

  • Sabtu, 9 Juli 2022 = Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
  • Sabtu, 30 Juli 2022 = Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

Agustus

  • Rabu, 17 Agustus 2022 = Hari Kemerdekaan RI

Oktober

  • Sabtu, 8 Oktober 2022 = Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember

  • Minggu, 25 Desember 2022 = Hari Raya Natal

Aturan Cuti Bersama 2022

Penetapan hari libur nasional 2022 dan cuti bersama ini ditetapkan agar bisa digunakan oleh masyarakat, sektor ekonomi, serta sektor swasta sebagai pedoman untuk beraktivitas. Selain itu, penetapan tersebut juga dapat digunakan sebagai rujukan untuk kementerian dan lembaga-lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program kerjanya di tahun depan.

Berbeda dengan keputusan libur nasional tahun lalu (2021), tahun ini (2022) pemerintah tidak mengeluarkan informasi terkait tanggal cuti bersama.  Muhadjir Effendy selaku Menko PMK menerangkan bahwa penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan oleh pemerintah sambil melihat perkembangan kondisi dari pandemi COVID-19 di Indonesia. 

Menko PMK juga menambahkan bahwa pemerintah berharap tahun 2022 pandemi Covid-19 sudah bisa semakin teratasi sehingga penetapan cuti bersama bisa benar-benar direalisasikan di tahun depan.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), pemerintah juga menginformasikan bahwa pelaksanaan cuti bersama 2022 akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki oleh karyawan. Oleh karena itu, jika nantinya Anda ingin mengikuti keputusan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, maka Anda perlu memahami bahwa hari libur (cuti bersama) tersebut diambil dari jatah cuti tahunan yang Anda miliki.

Aturan cuti bersama ini sebenarnya juga sudah sudah pernah tertuang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.70 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. Isi surat tersebut menyatakan beberapa point penting seperti:

  • Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  • Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi kebutuhan operasional perusahaan.
  • Pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil akan mengurangi hak atas cuti tahunan.
  • Pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama maka cuti tahunannya tidak berkurang dan pekerja akan mendapat upah seperti hari kerja biasa.

Baca Juga: Shift Kerja: Pengertian, Peraturan, dan Cara Mengoptimalkannya

Mengapa Daftar Libur Nasional 2022 Penting untuk Diketahui?

Ada beberapa alasan mengapa daftar libur nasional menjadi salah satu informasi yang penting untuk diketahui. Dari sisi tenaga kerja atau karyawan, mengetahui daftar libur nasional dapat mempermudah mereka untuk merencanakan masa untuk berlibur, beristirahat dari pekerjaan, atau melakukan aktivitas lainnya. Selain itu, beberapa hari libur nasional juga terkait dengan hari besar keagamaan sehingga karyawan dapat merencanakan untuk merayakan bersama keluarga.

Dari sisi tim HRD, informasi terkait daftar cuti bersama dan libur nasional 2022 juga penting untuk diketahui. Informasi tersebut nantinya dapat digunakan untuk membuat kebijakan perusahaan terkait pemberian hari libur untuk karyawan. Jika perusahaan ikut serta mengikuti cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, maka tim HRD harus bersiap2 untuk mempergunakan jatah kuota cuti tahunan para karyawannya.

Solusi jitu kelola karyawan dari jarak jauh!

Sistem HRIS canggih untuk memonitor kinerja dan produktivitas karyawan Anda. WFO atau WFH? Kelola keduanya! Tetap Produktif dengan Dokodemo-Kerja.

Aplikasi HRIS terjangkau untuk tingkatkan produktivitas. Cek di sini!

Tips Mengelola Cuti Tahunan dengan Software HRIS

Tim HRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki lingkungan kerja yang sehat. Tim HRD juga perlu memastikan bahwa seluruh karyawan bisa memperoleh hak-haknya seperti cuti tahunan. Karena kondisi pandemi Covid-19 di tahun 2022 yang masih belum bisa diprediksi, maka tim HRD harus bisa untuk beradaptasi dengan cepat apabila ada perubahan tanggal merah atau informasi baru terkait cuti bersama di tahun depan.

Agar perusahaan dapat menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah serta mampu mengelola cuti tahunan secara efektif dan efisien, maka perusahaan dapat memanfaatkan software HRIS. Pada dasarnya, software HRIS adalah perangkat lunak yang berguna untuk mempermudah tugas-tugas HRD di perusahaan karena di dalam software ini terdapat berbagai fitur yang berguna bagi tim HRD.

Salah satu fitur tersebut adalah manajemen cuti. Dari fitur ini, HRD dapat mengupdate jatah kuota cuti tahunan, memberikan notifikasi terkait hari libur nasional, serta pemberitahuan saat ada karyawan yang mengambil cuti.

Saat perusahaan menggunakan software HRIS maka ketika ketetapan pemerintah terkait libur nasional telah dikeluarkan, tim HRD dapat bergerak dengan cepat dengan mengirim pengumuman secara serentak kepada seluruh karyawan. Selain itu, sistem HRIS juga memungkinkan karyawan untuk bisa mengajukan cuti secara digital. Jika karyawan memutuskan untuk mengambil cuti bersama sesuai ketetapan pemerintah maka sistem akan mengupdate jatah kuota cuti yang dimiliki oleh karyawan. Dengan cara ini, tim HRD tidak perlu lagi mengurangi kuota cuti tahunan para karyawannya.

Baca Juga: Tips Memilih Aplikasi Absensi Karyawan Terbaik untuk Perusahaan

Mengenal Dokodemo-Kerja, Software HRIS untuk Permudah Proses Pengelolaan Cuti

Dokodemo-Kerja adalah salah satu software HRIS terbaik yang ada di Indonesia. Dokodemo-Kerja dikembangkan dengan berbagai fitur untuk mempermudah proses manajemen kehadiran dan cuti karyawan di suatu perusahaan secara efektif dan efisien.

Saat menggunakan aplikasi HRIS ini, perusahaan akan memperoleh berbagai keuntungan dalam pengelolaan cuti. Beberapa diantaranya seperti:

  • Update kuota cuti tahunan dengan mudah
  • Fitur announcement yang memungkinkan tim HRD untuk mengirimkan pengumuman terkait hari libur nasional. Fitur ini juga bisa digunakan untuk mengetahui siapa saja yang mengajukan cuti pada bulan tertentu.
  • Pengajuan cuti dapat dilakukan secara digital sehingga karyawan tidak perlu lagi menggunakan dokumen kertas.
  • Fitur notification yang akan memberitahu karyawan saat cuti sudah diapprove oleh perusahaan.
  • Fitur Employee Self Service yang memungkinkan karyawan untuk dapat memeriksa kuota cuti tahunan yang tersisa secara mandiri.

Selain mampu dimanfaatkan untuk mengelola cuti, Dokodemo-Kerja juga memiliki beragam fitur yang bisa digunakan untuk mengelola kinerja karyawan. Beberapa fitur yang disediakan antara lain:

1. Absensi online

Karyawan dapat melakukan absensi secara online  ( e-absensi ) dari aplikasi. Sistem kemudian akan mencatat jam kehadiran atau jam selesai bekerja karyawan.

Dokodemo-Kerja ini sangat sesuai untuk para karyawan yang bekerja dengan sistem kerja remote atau sistem Work From Home. Karena aplikasi dapat digunakan kapan saja dan dimana saja maka daftar kehadiran karyawan tetap dapat dikelola dengan baik meskipun karyawan bekerja dari rumah.

2. Pelacak waktu kerja karyawan

Saat karyawan melakukan absensi, sistem Dokodemo-Kerja akan mulai bekerja menghitung jam kerja karyawan. Fitur ini akan membantu tim HRD untuk memastikan bahwa seluruh karyawan sudah bekerja sesuai dengan peraturan yaitu 8 jam perhari atau 40 jam dalam seminggu.

3. Pelacak lokasi GPS

Bagi karyawan yang bekerja secara mobile, aplikasi Dokodemo-Kerja juga bisa digunakan untuk melacak lokasi karyawan. 

4. Desktop screenshot

Memantau aktivitas karyawan tidak lagi sulit karena Dokodemo-Kerja menyediakan fitur desktop screenshot. Dalam waktu acak, aplikasi akan mengambil tangkapan layar perangkat desktop karyawan. Fitur ini disediakan untuk memastikan bahwa karyawan tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang membuat mereka tidak fokus bekerja seperti membuka media sosial, bermain game online, atau yang lain. Meskipun demikian, fitur ini hanya akan mengambil gambar tangkapan layar dengan resolusi yang rendah untuk menghormati privasi karyawan.

Jika Anda tertarik untuk menggunakan sistem digital untuk mengelola karyawan di perusahaan Anda dan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Dokodemo-Kerja, jangan ragu untuk menghubungi kami. Tim Dokodemo-Kerja akan dengan senang hati membantu Anda.

Silakan klik di sini untuk mengetahui fitur-fitur Dokodemo-Kerja. Anda juga bisa mencoba aplikasi Dokodemo-Kerja secara gratis melalui versi demonya. Klik di sini untuk mencoba Dokodemo-Kerja. 

Related Articles

Related Articles