Peraturan Cuti Melahirkan di Indonesia, Cek di Sini Informasinya!

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti melahirkan di Indonesia diberikan selama 3 bulan. Pelajari selengkapnya info terkait peraturan cuti melahirkan di artikel berikut ini.

Setiap negara memiliki peraturan masing-masing terkait pemberian cuti melahirkan untuk karyawan wanitanya. Di Indonesia sendiri, peraturan tersebut telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Satu Aplikasi, beragam Fungsi!

Dokodemo-Kerja, Aplikasi Absensi Online terbaik dengan fitur lengkap untuk meningkatkan Produktivitas karyawan. Pengelolaan Absensi dan Cuti, Task Management, hingga Evaluasi kinerja karyawan hanya dengan satu aplikasi.

Kelola Karyawan Makin Mudah dengan Aplikasi HRD Dokodemo-Kerja. Coba Sekarang!

Cuti melahirkan (maternity leave) memang akan selalu menjadi topik menarik yang terus akan dibahas oleh karyawan wanita. Bagi para calon ibu yang ingin terus berkarir setelah melahirkan, pemberian cuti melahirkan dari perusahaan dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk bisa fokus merawat anaknya yang baru lahir sekaligus kesempatan untuk bisa memulihkan diri setelah melahirkan.

Di sisi perusahaan, pemberian cuti melahirkan yang dibayar penuh mungkin tampak seperti sebuah pengeluaran. Namun pada kenyataanya. pemberian cuti melahirkan dapat memberikan dampak positif pada citra perusahaan sehingga mampu menarik lebih banyak karyawan berkualitas. Selain itu, perusahaan juga tidak akan kehilangan beragam bakat atau keterampilan yang dikuasai oleh karyawan wanitanya. Jadi, secara garis besar kebijakan untuk memberikan cuti melahirkan akan membantu menjaga produktivitas, retensi, dan bahkan loyalitas karyawan. Pemilik bisnis yang cerdas tentu memahami bahwa kebijakan tersebut bisa membawa keuntungan bagi perusahaan.

Apa yang dimaksud dengan cuti melahirkan?

Cuti melahirkan adalah ketidakhadiran sementara atau keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan oleh perusahaan dalam jangka waktu tertentu bagi karyawan wanita sehingga mereka dapat fokus pada persiapan proses persalinan ataupun pemulihan pasca persalinan. Jadi, pemberian cuti ini diberikan oleh perusahaan untuk memberikan perlindungan agar mereka dapat menjaga kehamilannya terutama saat mendekati masa persalinan sekaligus mendukung proses pemulihan setelah persalinan. Selain itu, pemberian cuti juga akan membantu karyawan wanita untuk terhindar dari stres dalam menghadapi persalinan. 

Peraturan Cuti Melahirkan di Indonesia

Aturan cuti karyawan melahirkan terdapat pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan bahwa karyawan wanita hendaknya mengambil cuti 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Meskipun demikian, pada kenyataanya karyawan diperolehkan untuk mengajukan cuti secara fleksibel asalkan total cuti melahirkan tersebut adalah selama 3 bulan.

Jadi, untuk mengetahui kapan sebaiknya mengambil cuti melahirkan, karyawan dapat mengkonsultasikannya dengan bidan atau dokter kandungan terlebih dahulu. Jika ternyata kondisi ibu memang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk persiapan sebelum melahirkan, maka karyawan dapat mengajukan cuti 1,5 bulan atau lebih sebelum HPL (Hari Perkiraan Lahir).

Sedangkan jika kondisi ibu dan janin sama-sama baik, maka karyawan dapat mengajukan cuti kurang dari 1,5 bulan sehingga nantinya mereka akan memiliki lebih banyak waktu untuk beristirahat pasca melahirkan. Bahkan tidak jarang karyawan wanita meminta agar cuti melahirkan dapat dimulai dengan jarak 1 minggu dari HPL. Meskipun demikian, hal ini tetap harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan bidan atau dokter kandungan karyawan.

Selain itu, perlu diketahui bahwa karyawan wanita yang tidak bekerja karena alasan melahirkan tetap berhak untuk mendapatkan upah. Jadi, pihak perusahaan tetap wajib memberikan gaji yang dibayar penuh selama 3 bulan saat karyawan mengambil masa cuti tersebut.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Cuti Melahirkan?

Seperti yang kita tahu, cuti merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan. Jika ternyata pihak perusahaan tidak memberikan hak tersebut, maka perusahaan akan terkena sanksi. 

Pada Pasal 185 Ayat (1) dijelaskan bahwa:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Oleh sebab itu, ketika perusahaan tidak memberikan izin cuti melahirkan selama 3 bulan atau tidak memberikan gaji penuh saat karyawan cuti melahirkan, maka mereka dapat dikenai sanksi pidana penjara selama paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Perusahaan juga dapat dikenai denda paling sedikit sejumlah Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

Perusahaan juga tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya, sebagaimana telah diatur pada Pasal 153 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Selanjutnya, di pasal 153 ayat (2) juga telah dijelaskan bahwa perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk di dalamnya melahirkan, maka akan batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan. Meskipun demikian, jika pemutusan hubungan kerja diajukan oleh pihak karyawan wanita sendiri, maka hal tersebut tetap diizinkan dan tidak melanggar hukum.

Bagaimana Jika Karyawan Wanita Mengalami Keguguran?

Pada bagian sebelumnya, kami telah memberikan info terkait peraturan cuti bagi karyawan melahirkan. Namun jika ternyata karyawan wanita mengalami keguguran, maka perusahaan dapat memberikan cuti dengan mengacu pada Pasal 82 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Ayat tersebut menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Dalam kondisi ini, karyawan juga berhak untuk mendapatkan upah selama 1,5 yang dibayar penuh. 

Baca Juga: Cuti Tahunan Karyawan: Bagaimana Aturan dan Ketentuannya?

Sumber: www.freepik.com/senivpetro

Apakah Cuti Juga Diberikan bagi Karyawan Laki-laki yang Istrinya Melahirkan?

Cuti terkait proses melahirkan ternyata tidak hanya diperoleh karyawan wanita saja karyawan laki-laki juga berhak untuk mendapatkannya. Cuti tersebut juga dikenal dengan istilah paternity leave. 

Solusi jitu kelola karyawan dari jarak jauh!

Sistem HRIS canggih untuk memonitor kinerja dan produktivitas karyawan Anda. WFO atau WFH? Kelola keduanya! Tetap Produktif dengan Dokodemo-Kerja.

Aplikasi HRIS terjangkau untuk tingkatkan produktivitas. Cek di sini!

Di dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pemerintah telah mengatur bahwa ayah atau suami berhak untuk tidak masuk bekerja selama dua hari ketika istri melahirkan atau mengalami keguguran kandungan. Pada pasal 93 Ayat (4) huruf e, disebutkan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari. Jadi, setiap karyawan laki-laki yang tidak masuk bekerja karena alasan menemani istri yang melahirkan atau mengalami keguguran tetap berhak untuk mendapatkan gaji penuh untuk 2 hari cuti tersebut.

Dengan pemberian cuti bagi karyawan laki-laki, maka pihak perusahaan telah membantu karyawannya agar mereka dapat memberikan dukungan terhadap istrinya. Hal tersebut juga dapat mencegah istri terkena sindrom baby blues atau depresi karena suami memiliki lebih banyak waktu untuk bisa membantu istri pasca persalinan. 

Cara Mengajukan Cuti Melahirkan

Penting untuk diketahui bahwa cuti melahirkan berbeda dari cuti tahunan. Oleh sebab itu, pengajuan cuti ini tidak akan memengaruhi kuota cuti tahunan Anda. 

Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing terkait proses pengajuan cuti melahirkan. Meskipun demikian, umumnya perusahaan akan meminta karyawan untuk mengirim surat tertulis terkait permohonan cuti kepada pihak manajemen atau atasan yang bertanggung jawab.

Selain itu, pihak perusahaan juga biasanya akan meminta surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Oleh sebab itu, saat Anda melakukan kontrol kandungan, Anda dapat meminta surat keterangan berisi informasi terkait Hari Perkiraan Lahir (HPL) yang dibuat oleh dokter.

Dalam pengajuan cuti ini, Anda perlu menyebutkan dengan jelas durasi cuti akan diambil. Sebagai contoh, Anda mengajukan cuti dari 1 Maret 2022 hingga 31 Mei 2022, dan akan mulai bekerja kembali pada tanggal 1 Juni 2022. 

Mengingat saat ini teknologi sudah semakin maju, banyak perusahaan yang meminta pengajuan cuti dikirimkan via email. Selain itu, perusahaan juga sudah banyak yang memanfaatkan aplikasi HRIS sehingga pengajuan cuti dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi. Salah satu aplikasi HRIS yang dapat mempermudah pengelolaan cuti karyawan di Indonesia adalah Dokodemo-Kerja. 

Baca Juga: Computer Monitoring, Solusi Efektif untuk Memonitor Karyawan dari Jarak Jauh

Dokodemo-Kerja, Aplikasi HRIS untuk Mengelola Cuti Karyawan

Aplikasi Dokodemo-Kerja menyediakan sistem cerdas yang dapat mempermudah tugas-tugas HRD dalam mengelola karyawannya. Di dalam aplikasi ini, kami menyediakan fitur bernama Day Off Management yang dapat memudahkan perusahaan ataupun karyawan dalam mengelola cuti.

Dengan Dokodemo-Kerja, tim HRD ataupun pihak manajemen dapat melihat siapa saja karyawan yang mengajukan cuti. Proses approval pun juga dapat dilakukan dengan efisien karena sistem dapat memberikan notifikasi pada pihak-pihak yang bertanggung jawab pada pengajuan cuti tersebut. Contohnya seperti karyawan yang mengajukan cuti, team leader, dan HRD.

Selain dapat digunakan untuk mengelola cuti, Dokodemo-Kerja juga memiliki beragam fitur lain seperti absensi online, screen monitoring untuk memantau layar desktop karyawan, pelacak GPS, pelacak waktu kerja, dan masih banyak lagi. Dengan memanfaatkan Dokodemo-Kerja, produktivitas dan kinerja karyawan akan tetap terpantau dengan baik.

Sampai saat ini sudah ada banyak perusahaan yang telah terbantu dengan memanfaatkan aplikasi apk Dokodemo-Kerja. Anda dapat membaca pengalaman berbagai perusahaan yang sudah menggunakan aplikasi HRIS ini di sini

Apabila Anda tertarik untuk menggunakan aplikasi Dokodemo-Kerja, silakan hubungi kami. Tim Dokodemo-Kerja akan dengan senang hati membantu Anda. 

Related Articles

Related Articles