Pelajari Perbedaan PKWT dan PKWTT di Sini, HR Harus Tahu!

Apa sebenarnya perbedaan PKWT dan PKWTT? Point-point yang membedakan kedua jenis perjanjian kerja tersebut harus diketahui oleh perusahaan ataupun tim HR dalam mengelola tenaga kerjanya. Pelajari informasinya di sini!

Pada artikel sebelumnya, kami telah menginformasikan apa itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Di artikel kali ini, kami akan menjelaskan apa perbedaan PKWT dan PKWTT karena banyak orang masih belum mengetahui point-point utama yang membedakan kedua jenis perjanjian ini.

Satu Aplikasi, beragam Fungsi!

Dokodemo-Kerja, Aplikasi Absensi Online terbaik dengan fitur lengkap untuk meningkatkan Produktivitas karyawan. Pengelolaan Absensi dan Cuti, Task Management, hingga Evaluasi kinerja karyawan hanya dengan satu aplikasi.

Kelola Karyawan Makin Mudah dengan Aplikasi HRD Dokodemo-Kerja. Coba Sekarang!

Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa perjanjian kerja adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh pekerja/buruh dengan pengusaha, baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi pekerja dan perusahaan. Seperti yang kita ketahui, ketika perusahaan merekrut karyawan baru, maka perusahaan akan memberikan surat perjanjian kerja. Di dalam surat tersebut diatur berbagai peraturan atau kebijakan yang disepakati oleh pengusaha dan tenaga kerja, mulai dari jenis pekerjaan, jangka waktu kerja, besaran upah yang diperoleh, hak dan kewajiban kedua belah pihak, dan masih banyak lagi. 

Nah di Indonesia sendiri, perjanjian kerja menurut waktu berakhirnya dibedakan menjadi dua jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Untuk mengetahui sebenarnya apa perbedaan PKWT dan PKWTT, ada baiknya jika kita pahami terlebih dahulu pengertian dari masing-masing perjanjian kerja ini.

Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang didasarkan pada dua hal yaitu jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Perusahaan yang menawarkan PKWT akan mempekerjakan tenaga kerjanya secara kontrak sampai jangka waktu yang sudah ditentukan atau hingga pekerjaan telah selesai dikerjakan.

Jenis pekerjaan yang bisa menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu ini sudah diatur oleh pemerintah. Melalui Peraturan Pemerintan No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diketahui bahwa PKWT tidak boleh dipergunakan untuk mengelola pekerjaan yang bersifat tetap. Sebaliknya, perjanjian ini hanya bisa dipergunakan untuk pengadaan pekerjaan untuk waktu tertentu.

Pada Pasal 5 PP 35/2021 disebutkan bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu bisa dipergunakan untuk pengadaan pekerjaan sebagai berikut:

  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya tidak membutuhkan waktu lama.
  • Untuk pekerjaan yang bersifat musiman.
  • Pekerjaan untuk pengerjaan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan.

Di Pasal 5 ini juga dijelaskan bahwa perjanjian PKWT bisa dipergunakan untuk mengontrak tenaga kerja berdasarkan pada selesainya suatu pekerjaan yaitu:

  • Pekerjaan yang pengerjaannya bisa sekali selesai
  • Pekerjaan yang sifatnya sementara

Selain itu, PKWT dapat dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang jenis atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Baca Juga: Pengertian Pasar Tenaga Kerja Beserta Ciri-ciri dan Contohnya

Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Pengertian PKWTT adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang sifatnya tetap. Jadi, karyawan yang dikelola atau terikat dengan PKWTT merupakan karyawan/pegawai tetap. Hubungan kerja yang disepakati oleh pihak pengusaha dan pekerja ini tidak memiliki batasan waktu. Bahkan, bisa sampai usia pensiun atau ketika pekerja meninggal dunia.

Kemudian untuk cakupan jenis atau sifat pekerjaan yang bisa terikat dengan PKWTT juga lebih luas. PKWTT ini dibuat untuk segala jenis pekerjaan. Meskipun begitu, perusahaan yang ingin merekrut pegawai tetap pada umumnya akan mensyaratkan masa percobaan kerja terlebih dahulu yaitu maksimal atau paling lama selama 3 bulan. Kebijakan jangka waktu masa percobaan itu sudah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 60. Jadi, perusahaan dilarang untuk memberikan masa percobaan atau masa probation selama lebih dari dari jangka waktu tersebut.

Baca Juga: Memahami Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Fungsinya

Sumber: www.freepik.com/yanalya

Perbedaan PKWT dan PKWTT, Point-point yang Membedakan Keduanya

Dari penjelasan sebelumnya mengenai pengertian PKWT dan PKWTT mungkin ada sudah bisa mengetahui perbedaan dari kedua jenis perjanjian kerja tersebut. Jadi, secara garis besar, PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat pegawai kontrak, sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat pegawai tetap. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah perbedaan PKWT dan PKWTT.

1. Perbedaan PKWT dan PKWTT dari jenis pekerjaan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, PKWT dipergunakan untuk mengatur atau mengikat jenis pekerjaan yang sifatnya tidak tetap, berdasarkan jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Sedangkan PKWTT dapat digunakan untuk segala jenis pekerjaan. 

2. Jangka waktu PKWT dan PKWTT

PKWT dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap dengan jangka waktu tertentu. Perlu diketahui, masa perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu dibuat untuk 5 tahun ( PP No 35 Tahun 2021 Pasal 8). Kemudian masa PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan ditentukan atas kesepakatan para pihak. Apabila ternyata pekerjaan bisa selesai lebih cepat maka perjanjian akan putus dan jika pekerjaan ternyata belum dapat diselesaikan sesuai jangka waktu yang sudah disepakati maka jangka waktu tersebut bisa diperpanjang.

Nah untuk PKWTT, perjanjian kerjanya tidak punya batas waktu atau bersifat tetap. Pemutusan hubungan kerja dapat berakhir ketika pekerja mencapai usia pensiun, mengajukan pengunduran diri, atau meninggal dunia.

Solusi jitu kelola karyawan dari jarak jauh!

Sistem HRIS canggih untuk memonitor kinerja dan produktivitas karyawan Anda. WFO atau WFH? Kelola keduanya! Tetap Produktif dengan Dokodemo-Kerja.

Aplikasi HRIS terjangkau untuk tingkatkan produktivitas. Cek di sini!

3. Masa percobaan

Karyawan kontrak atau karyawan yang bekerja untuk waktu tertentu tidak perlu melewati masa percobaan atau probation. Jika perusahaan ternyata mensyaratkan masa percobaan pada pekerja kontrak tersebut, maka masa percobaan tersebut akan batal dan dihitung sebagai masa kerja.

Kemudian untuk PKWTT atau pegawai tetap, perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan terlebih dahulu. Untuk jangka waktu maksimal masa percobaan tersebut adalah maksimal 3 bulan dan tidak bisa diperpanjang.

4. Perbedaan PKWT dan PKWTT dari sisi pelaporan dokumen 

Ketika perusahaan mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT maka perusahaan harus melaporkannya ke instansi ketenagakerjaan. Pelaporan ini bisa dilakukan secara daring, paling lama 3 hari setelah penandatanganan perjanjian. Jika pencatatan PKWT secara daring belum tersedia maka proses pelaporan bisa dilakukan  secara tertulis di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, paling lama 7 hari kerja sejak perjanjian disepakati.

Kebijakan tersebut berbeda dengan PKWTT. Perusahaan yang mengadakan PKWTT tidak harus melakukan pencatatan/pelaporan ke instansi ketenagakerjaan.

5. Saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Perbedaan PKWT dan PKWTT selanjutnya bisa dilihat ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Perlu diketahui bahwa jika ada pihak yang mengakhiri hubungan sebelum PKWT berakhir maka pihak tersebut harus membayarkan uang ganti rugi.

Kemudian, saat perusahaan mengadakan PKWT dan jangka waktu atau selesainya suatu  pekerjaan sudah terpenuhi maka perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja. Besaran uang kompensasi tersebut dihitung berdasarkan jangka waktu tenaga kerja tersebut bekerja di perusahaan Anda. Jika Anda ingin mengetahui detail perhitungan besaran uang kompensasi tersebut silakan klik info berikut “Apakah Tenaga Kerja Kontrak dengan PKWT Mendapat Uang Kompensasi?

Selanjutnya, ketika tenaga kerja yang terikat dengan PKWTT mengundurkan diri, maka tenaga kerja tersebut harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Kemudian ketika terjadi pengakhiran hubungan kerja maka perusahaan harus membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah tergantung alasan PHK yang dikenakan kepada pekerja yang bersangkutan.

Baca Juga: Apa Itu HRIS: Pengertian dan Alasan Mengapa Banyak Perusahaan Mengandalkannya

Kelola Tenaga Kerja Anda dengan Aplikasi HRIS Komprehensif

Kami memahami bahwa mengelola tenaga kerja bukanlah tugas yang mudah. Oleh karena itu, kami menyediakan Dokodemo-Kerja sebagai aplikasi HRIS atau juga dikenal dengan aplikasi SISDM untuk mempermudah proses pengelolaan tenaga kerja di perusahaan Anda.

Aplikasi yang kami kembangkan ini memiliki sejumlah fitur yang bisa membuat tugas-tugas HR bisa diselesaikan secara lebih efektif dan efisien. Beberapa contoh fitur yang tersedia adalah sebagai berikut:

  • absensi/presensi online
  • pelacak waktu kerja karyawan
  • pelacak lokasi GPS (untuk tim sales lapangan)
  • pemantau layar desktop karyawan (screen monitoring)
  • manajemen tugas
  • manajemen cuti dan hari libur

Selain itu, Dokodemo-Kerja juga memungkinkan untuk dikembangkan dengan fitur custom sesuai kebutuhan perusahaan Anda. Silakan hubungi kami jika Anda ingin proses Manajemen SDM di perusahaan Anda menjadi semakin mudah.

Related Articles

Related Articles