Cara Menghitung Upah Lembur Kerja sesuai Peraturan Pemerintah

Bagaimana cara menghitung upah lembur kerja karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah? Pada artikel kali ini, kami akan memberikan informasi terkait peraturan lembur di Indonesia serta info mengenai cara menghitung lembur yang tepat. Silakan simak penjelasan kami berikut ini. 

Kerja lembur adalah pekerjaan tambahan yang dilakukan oleh karyawan atas dasar perintah atasan yang melampaui jumlah waktu kerja normal. Sebagian besar perusahaan sebenarnya ingin menghindari jam lembur karena hal tersebut dapat mempengaruhi kesehatan karyawan. Selain itu, kerja lembur juga dapat menjadi indikasi bahwa terdapat manajemen waktu yang tidak efektif dan efisien saat mengerjakan tugas. Namun terkadang di dalam perusahaan terdapat beberapa masa dimana workload meningkat menjadi lebih tinggi sehingga lembur dibutuhkan.

Satu Aplikasi, beragam Fungsi!

Dokodemo-Kerja, Aplikasi Absensi Online terbaik dengan fitur lengkap untuk meningkatkan Produktivitas karyawan. Pengelolaan Absensi dan Cuti, Task Management, hingga Evaluasi kinerja karyawan hanya dengan satu aplikasi.

Kelola Karyawan Makin Mudah dengan Aplikasi HRD Dokodemo-Kerja. Coba Sekarang!

Oleh karena itu, untuk meminimalisir masalah yang muncul akibat kerja lembur maka pihak perusahaan harus mengawasi jam lembur dari setiap karyawannya. Di Indonesia sendiri, peraturan terkait lembur sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peraturan tersebut dibuat untuk melindungi karyawan agar tidak disalahgunakan.

Agar Anda bisa lebih memahami bagaimana cara menghitung upah lembur kerja karyawan, silakan simak info selengkapnya berikut ini.

Apa Itu Lembur?

Lembur adalah pekerjaan tambahan yang dikerjaan di luar waktu kerja normal serta melampaui jumlah waktu kerja normal. Sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, waktu kerja normal yang dimaksud adalah:

  • Tujuh jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu dengan enam hari kerja.
  • Delapan jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu dengan lima hari kerja.

Namun, ketentuan waktu kerja di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti pekerjaan pada pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, dan lain-lain. 

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004 juga disebutkan bahwa waktu kerja lembur juga terhitung pada saat karyawan harus bekerja di hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga: Cuti Tahunan Karyawan: Bagaimana Aturan dan Ketentuannya?

Peraturan terkait Waktu Kerja Lembur

Beberapa waktu yang lalu pemerintah melakukan perubahan terkait waktu kerja lembur yang dapat dilakukan oleh karyawan. Sebelumnya, pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 diketahui bahwa waktu kerja lembur paling banyak yang dapat dilakukan oleh para karyawan adalah sebanyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

Namun pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) Pasal 26 ayat (1) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah diatur bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama selama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 (satu) minggu. Ketentuan waktu kerja lembur ini tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

Bagi perusahaan yang ingin memberlakukan waktu kerja lembur, maka perusahaan perlu membuat perintah tertulis atau melalui media digital dan disetujui dari karyawan yang bersangkutan. Perintah dan persetujuan tersebut dapat Anda buat dalam bentuk daftar karyawan yang bersedia untuk bekerja secara lembur dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu pihak perusahaan dan karyawan. Di dalam dokumen perintah tersebut, pihak perusahaan juga perlu menjelaskan lamanya waktu kerja lembur. 

cara menghitung upah lembur
Sumber: www.freepik.com/dcstudio

Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan yang Lembur

Saat perusahaan Anda memerintahkan karyawan untuk kerja lembur, maka terdapat beberapa kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang harus dipenuhi yaitu:

  • Membayarkan upah kerja lembur yaitu upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau karyawan yang melaksanakan pekerjaan dalam waktu kerja lembur.  Perlu diketahui bahwa kewajiban membayar upah lembur ini dikecualikan bagi pekerja dengan golongan jabatan tertentu yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksanan, dan pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi serta mendapatkan upah lebih tinggi. 
  • Memberi karyawan kesempatan untuk beristirahat secukupnya
  • Memberikan makanan dan juga minum dengan jumlah kalori paling sedikit 1400 kilokalori apabila waktu kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Pemberian makanan dan minuman ini tidak bisa diganti dalam bentu uang. 

Baca Juga: 5 Cara Meningkatkan Employee Engagement Secara Efektif

Cara Menghitung Upah Lembur Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) Pasal 31 telah mengatur bahwa perusahaan yang memerintahkan karyawan untuk bekerja secara lembur wajib untuk membayarkan upah kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Lembur di hari kerja

Upah kerja lembur yang dilakukan pada hari kerja dihitung dengan ketentuan yaitu

  • untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam.
  • untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

Rumus:

Jumlah jam x pengali sesuai ketentuan Pemerintah x 1/173 x upah karyawan dalam satu bulan 

Angka 173 sendiri diperoleh dari total jam kerja karyawan yaitu 40 jam per-minggu dikali dengan 4,33 minggu (52 minggu dibagi 12 bulan). Jadi 40 jam x 4,33 minggu = 173,2 atau dibulatkan menjadi 173 jam. Pemerintah sendiri juga telah mengatur bahwa cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 dikali Upah sebulan.

Contoh:

Seorang karyawan bekerja selama delapan jam sehari dan harus lembur selama dua jam per-hari selama dua hari. Gaji bersih dan tunjangan yang diperoleh karyawan tersebut setiap bulannya adalah 4 juta rupiah. Maka cara menghitung lembur kerja karyawan tersebut adalah:

Lembur jam pertama: 2 jam x 1,5 x 1/173x 4 juta = Rp 69.364

Lembur jam selanjutnya: 2jam x 2 x 1/173 x  4 juta= Rp 92.485

Jadi, total upah lembur yang diperoleh adalah sebesar Rp 161.849

Solusi jitu kelola karyawan dari jarak jauh!

Sistem HRIS canggih untuk memonitor kinerja dan produktivitas karyawan Anda. WFO atau WFH? Kelola keduanya! Tetap Produktif dengan Dokodemo-Kerja.

Aplikasi HRIS terjangkau untuk tingkatkan produktivitas. Cek di sini!

2. Lembur di hari libur

Cara menghitung upah lembur di hari libur berbeda dengan lembur di hari kerja. Pemerintah menetapkan beberapa ketentuan sebagai berikut:

A. Lembur untuk pekerja dengan 6 hari kerja per-minggu

Perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan

sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, akan dibayar dengan perhitungan 2 (dua) kali Upah sejam.
  • Untuk jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam.
  • Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, akan dibayar dengan perhitungan 4 (empat) kali Upah sejam.

Cara menghitung upah lembur untuk pekerja yang bekerja selama 6 hari pekerja perminggu akan berubah jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek yaitu Jumat. Perhitungan upah lembur akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai jam kelima akan dibayar dengan perhitungan 2 kali upah sejam
  • Kemudian jam keenam akan dibayar dengan perhitungan 3 (tiga) kali upah sejam.
  • Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan akan dibayar dengan perhitungan 4 (empat) kali upah sejam. 

B. Lembur untuk pekerja dengan 5 Hari Kerja per-minggu

Perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan

sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, akan dibayar dengan perhitungan 2 (dua) kali upah sejam.
  • Jam kesembilan akan dibayar dengan perhitungan 3 (tiga) kali Upah sejam.
  • Kemudian pada jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, akan dibayar dengan perhitungan 4 (empat) kali upah sejam.

Baca Juga: Shift Kerja: Pengertian, Peraturan, dan Cara Mengoptimalkannya

Dokodemo-Kerja Membantu Melacak Total Jam Lembur Karyawan

Agar perhitungan upah kerja lembur karyawan dapat diberikan secara adil, maka perusahaan harus bisa menghitung berapa total jam lembur yang dilaksanakan oleh karyawan secara akurat. Oleh karena itu, perusahaan dapat mengandalkan aplikasi yang dapat melacak total jam lembur karyawan seperti Dokodemo-Kerja. 

Dokodemo-Kerja dikembangkan dengan berbagai fitur yang dapat membantu mempermudah tugas tim HRD dalam mengelola karyawannya. Salah satu fitur tersebut adalah time tracker. Dengan mengaktifkan fitur ini, sistem akan secara otomatis menghitung berapa jam kerja lembur yang dilakukan oleh seluruh karyawan perusahaan.

Fitur time tracker akan membantu perusahaan melacak bahwa seluruh karyawan sudah bekerja selama 40 jam dalam seminggu sesuai dengan peraturan pemerintah. Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan bahwa karyawan tidak melakukan korupsi waktu kerja.

Selain itu, Dokodemo-Kerja juga memiliki beragam fitur untuk memonitor cara kerja karyawan Anda. Beberapa fitur tersebut seperti:

  • Absensi online: melacak jam kehadiran dan jam pulang karyawan
  • GPS tracker: dapat dimanfaatkan untuk melacak keberadaan pekerja remote atau pekerja mobile seperti tim sales.
  • Task management: untuk mengelola delegasi tugas dan melihat berapa banyak waktu yang dihabiskan karyawan untuk menyelesaikan sebuah tugas.
  • Screen monitoring: fitur desktop screenshot untuk memantau aktivitas yang dilakukan karyawan di perangkat laptopnya.

Sampai saat ini, sudah ada banyak perusahaan besar di Indonesia yang menggunakan aplikasi Dokodemo-Kerja. Jika Anda ingin mengetahui bagaimana Dokodemo-Kerja membantu banyak perusahaan di Indonesia, Anda dapat menyimak cerita para pemilik perusahaan yang telah mendapat beragam keuntungan saat menggunakan aplikasi ini di halaman Studi Kasus Dokodemo-Kerja yang sudah kami sediakan.

Kami juga akan dengan senang hati menjelaskan seluruh fitur yang kami miliki. Silakan hubungi kami atau klik fitur Dokodemo-Kerja untuk mendapatkan info lebih lanjut. https://dokodemo-kerja.com/ind/fitur

Kami juga menyediakan Dokodemo-Kerja versi demo yang bisa Anda gunakan secara gratis. Klik di sini untuk mulai mencoba versi demo. 

Related Articles

Related Articles