THR karyawan atau Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan oleh pemilik perusahaan kepada para pekerjanya. Tunjangan ini diberikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga saat merayakan hari raya keagamaan.
THR merupakan salah satu tunjangan yang selalu dinanti oleh para karyawan. Dengan adanya tunjangan tersebut, karyawan bisa mempergunakannya untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang diperlukan saat merayakan hari besar keagamaan.
Dokodemo-Kerja, Aplikasi Absensi Online terbaik dengan fitur lengkap untuk meningkatkan Produktivitas karyawan. Pengelolaan Absensi dan Cuti, Task Management, hingga Evaluasi kinerja karyawan hanya dengan satu aplikasi.
Kelola Karyawan Makin Mudah dengan Aplikasi HRD Dokodemo-Kerja. Coba Sekarang!
Pada tahun 2020 yang lalu, pemberian THR menjadi salah satu topik menarik karena sebagian besar perusahaan mengalami kondisi yang sulit akibat pandemi Covid-19. Meskipun demikian, Kemenaker tetap menegaskan bahwa THR tetap wajib diberikan bagi perusahaan yang mampu. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR maka dapat melakukan penahapan atau penundaan pembayaran THR serta menunjukkan kondisi laporan keuangan internal perusahaan yang menurun atau mengalami kerugian.
Di tahun 2022, pandemi Covid-19 sudah semakin terkendali. Di sisi lain, berbagai indikator perekonomian juga terus menunjukkan perbaikan. Oleh karena itulah, di tahun ini perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada karyawannya tanpa perlu melakukan penundaan.
Baca Juga: Peraturan Cuti Melahirkan di Indonesia, Cek di Sini Informasinya!
Table of Contents
Apa Itu THR?
THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya yaitu pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau karyawannya menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR ini dilakukan satu kali dalam setahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016) hari raya keagamaan yang dimaksud di sini adalah sebagai berikut:
- Idul Fitri untuk karyawan yang beragama Islam
- Natal untuk karyawan yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan
- Nyepi untuk karyawan yang beragama Hindu
- Waisak untuk karyawan yang beragama Budha
- Imlek untuk karyawan yang beragama Konghucu
Meskipun demikian, penting untuk Anda catat bahwa pemberian THR dapat diberikan tidak pada hari raya keagamaan yang dirayakan oleh karyawan tersebut, melainkan di hari raya keagamaan agama lain. Hal ini diatur pada Permenaker 6/2016 di Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi:
THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Oleh karena itulah, tidak heran jika pada momen lebaran seluruh karyawan bisa memperoleh THR terlepas dari apa agama yang dipeluk oleh karyawan tersebut.
Siapa Saja yang Berhak Memperoleh THR Karyawan?
Karyawan yang berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan pekerja atau buruh yang sudah bekerja paling tidak memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus di perusahaan tersebut. Selain itu, pemberian THR ini juga wajib untuk diberikan untuk seluruh karyawan baik dengan status karyawan tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) ataupun karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Meskipun demikian, saat terjadi pemutusan hubungan kerja, maka peraturan pemberian THR antara karyawan tetap dan karyawan kontrak dapat berbeda. Pada pasal 7 Permenaker 6/2016 dijelaskan bahwa karyawan tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak untuk memperoleh THR. Sedangkan, karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tidak berhak memperoleh THR walaupun hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Tips Ramadhan Produktif untuk Menjaga Kinerja Karyawan
Berapa Jumlah THR yang Diperoleh Karyawan? Kapan THR Diberikan?
Berdasarkan penjelasan di Permenaker 6/2016, besaran jumlah THR yang diberikan diatur sebagai berikut:
- Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja / 12 x 1 bulan upah
Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya, THR karyawan diberikan satu kali dalam satu tahun. Tunjangan tersebut wajib dibayarkan kepada karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Cara Menghitung THR Karyawan
Terdapat perbedaan cara menghitung THR karyawan pada karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan dengan karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan. Berikut penjelasannya untuk Anda.
1. Karyawan dengan Masa Kerja Lebih dari 12 bulan
Rumus yang digunakan untuk menghitung THR karyawan yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan adalah:
Upah pokok 1 bulan + Tunjangan tetap.
Sebagai informasi, tunjangan tetap merupakan suatu pembayaran yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan secara rutin dan umumnya dengan nominal tetap untuk para pekerja dan keluarganya. Contohnya seperti tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah, dan lain-lain. Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan secara tidak teratur dengan nominal yang tidak tetap karena berdasarkan perhitungan jam, harian, atau sesuai kesepakatan. Contohnya seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan siang, dan lain-lain.
2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 bulan
Rumus yang digunakan adalah: (masa kerja : 12) x ( upah pokok 1 bulan + tunjangan tetap)
Sebagai contoh, Andre bekerja di suatu perusahaan selama 8 bulan dengan rincian gaji sebagai berikut:
- Upah pokok 1 bulan Rp 4.000.000
- Tunjangan jabatan Rp 200.000
- Tunjangan makan Rp 100.000
Dengan kondisi seperti di atas, maka perhitungan THR Andre adalah sebagai berikut:
Sistem HRIS canggih untuk memonitor kinerja dan produktivitas karyawan Anda. WFO atau WFH? Kelola keduanya! Tetap Produktif dengan Dokodemo-Kerja.
Aplikasi HRIS terjangkau untuk tingkatkan produktivitas. Cek di sini!
( 8:12) x (Rp 4.000.000 + Rp 200.000) = Rp 2.800.000
Perlu Anda pahami bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang dengan mata uang Rupiah. Hal ini sudah diatur pada Permenaker 6/2016 Pasal 6.
Bagaimana Jika Perusahaan Terlambat atau Tidak Mau Memberikan THR Karyawan?
Pemerintah telah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawannya. Permenaker 6/2016 menjelaskan bahwa pengusaha yang dimaksud di sini adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
b. orang perseorangan , persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalanjan perusahaan bukan miliknya
c. orang perseorangan , persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Apabila pengusaha yang dimaksud terlambat memberikan THR kepada karyawannya, maka pengusaha tersebut akan dikenal dengan sebesar 5 % dari total THR yang harus dibayarkan. Perlu Anda ketahui, meskipun perusahaan telah membayar denda, namun THR tetap wajib untuk diberikan. Pemerintah menginformasikan bahwa denda tersebut diberikan karena pemerintah berupaya agar para pengusaha bisa patuh dalam memberikan hak karyawan yang sudah diatur dalam peraturan.
Sedangkan bagi para pengusaha yang tidak membayarkan THR maka pemerintah akan memberikan sejumlah sanksi administratif yaitu:
- teguran tertulis
- pembatasan kegiatan usaha
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- pembekuan kegiatan usaha
Perlu Anda ketahui, pemberian sanksi administratif di atas akan diberikan kepada pengusaha secara bertahap. Jadi, jika dari teguran tertulis pengusaha tetap tidak melakukan pembayaran THR pada karyawan maka perusahaan yang dikelolanya akan terancam untuk dibekukan secara permanen. Oleh karena itu, setiap perusahaan sebaiknya menyediakan waktu dan mengelola pemberian THR sebaik mungkin sehingga pemberian tunjangan bisa diberikan secara tepat waktu.
Terkadang perusahaan mengalami keterlambatan dalam memberikan THR karena tim HRD kewalahan dengan berbagai tugas yang harus dikerjakan saat mengelola tenaga kerjanya. Oleh karena itulah, di era serba digital seperti saat ini, sebaiknya perusahaan mulai berinvestasi pada penggunaan teknologi agar bisa mengelola karyawan secara lebih efektif dan efisien.
Aplikasi HRD untuk Mengelola Tenaga Kerja di Perusahaan Anda
Salah satu teknologi yang bisa Anda andalkan untuk mengelola tenaga kerja di perusahaan Anda bernama aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (SISDM), contohnya adalah Dokodemo-Kerja. Aplikasi ini akan membantu tim HRD untuk melakukan Manajemen Sumber Daya Manusia dengan baik sehingga mereka memiliki lebih banyak waktu untuk mengelola pemberian Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya.
Beberapa kemampuan yang dimiliki oleh Dokodemo-Kerja seperti:
- Mencatat daftar kehadiran karyawan. Sistem bekerja secara real time untuk mencatat clock in dan clock out karyawan.
- Secara akurat menghitung jam kerja karyawan baik secara harian, mingguan, atau bulanan.
- Mencatat jam lembur karyawan.
- Mengawasi produktivitas karyawan dengan memonitor layar desktop karyawan (screen monitoring)
- Melacak lokasi kerja karyawan dengan GPS tracker. Fitur ini dapat dipergunakan untuk mengelola tenaga kerja lapangan seperti tim sales.
- dan masih banyak lagi
Anda bisa mempelajari beragam fitur aplikasi SIDM ini dengan mengunjungi link berikut Fitur Aplikasi Dokodemo-Kerja. Dengan memanfaatkan aplikasi ini, tim HRD akan sangat terbantu dalam mengelola karyawannya sehingga mereka memiliki lebih banyak waktu untuk melakukan tugas-tugas krusial lain, seperti mengatur pemberian THR di hari raya keagamaan. Jika Anda tertarik untuk menggunakan Dokodemo-Kerja silakan hubungi kami. Tim Dokodemo-Kerja akan dengan senang hati membantu Anda.
Silakan coba Dokodemo-Kerja secara GRATIS melalui versi demonya. Klik di sini untuk mulai mencoba!